Rabu, 01 November 2017

Masih Berpikir Registrasi Kartu SIM Hoax? Ini Buktinya

Source : www.recode.id
Di era seperti sekarang ini sudah jarang ada orang yang tidak memiliki ponsel pribadi. Terang saja, isu hangat tentang kewajiban registrasi kartu SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang sudah dapat dilakukan sejak 31 Oktober 2017 sampai dengan batas akhir 28 Februari 2018 telah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat. Gimana tidak heboh, konon katanya kalau tidak registrasi maka nomor ponsel tersebut akan diblokir total pada tanggal 28 April 2018. Tidak bisa menerima telepon, sms, dan juga menggunakan internet. Kiamat deh bagi generasi 'nunduk'.

Akan tetapi, masih banyak pihak yang merasa belum percaya dan menyatakan itu adalah hoax. Padahal sudah banyak yang membuktikan bahwa instruksi tersebut benar adanya, yakni :
  1. Peraturan Menteri KOMINFO Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Komunikasi yang diubah menjadi Peraturan Menteri KOMINFO Nomor 14 Tahun 2017, dengan menggandeng para perusahaan operator telekomunikasi di Indonesia meminta masyarakat untuk meregistrasikan ulang data pribadi sesuai data yang sebenarnya;
  2. Konfirmasi dari Plt KaBiro HUMAS KEMKOMINFO, Noor Iza, dan informasi dari situs dan media sosial resmi KEMKOMINFO;
  3. Informasi dari situs dan media sosial resmi semua operator seluler di Indonesia;
  4. Sistem sudah terintegrasi dengan database Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) dari Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) dan sudah dikonfirmasi oleh direkturnya, Zudan Arif Fakhrullah.
Masa dengan adanya semua bukti di atas Anda masih ragu dan menganggap itu pembohongan publik? Emh, takut data pribadinya disalahgunakan ya? Harusnya sih hal ini bagus diterapkan guna meminimalisir kriminalitas di Indonesia. Kalau Anda orang baik-baik (bukan pelaku tindak kriminal) maka santai saja tapi tetap waspada apabila ada oknum yang mungkin memanfaatkan celah dari sistem di kebijakan ini.
Bahkan kalau perlu Om Mark Zuckerberg juga meminta semua akun Facebook dan Instagram registrasi ulang dengan nomor paspor atau identitas di negara asal (Indonesia : Nomor Kartu Tanda Pelajar/ NIK) supaya meminimalisir akun-akun fake dan antek saracen :p
Semoga postingan ini dapat membantu sosialisasi program baik yang sudah dipikirkan secara matang oleh pemerintah. Buat Anda yang merupakan pelanggan baru atau lama Zalora Indonesia, ini ada kode voucher ZBAPQAKC untuk belanja dengan diskon 15%. Kalau yang ini tidak perlu registrasi ulang :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar