|
Source : www.recode.id |
Di
era seperti sekarang ini sudah jarang ada orang yang tidak memiliki
ponsel pribadi. Terang saja, isu hangat tentang kewajiban registrasi
kartu SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga
(KK) yang sudah dapat dilakukan sejak 31 Oktober 2017 sampai dengan
batas akhir 28 Februari 2018 telah menjadi buah bibir di kalangan
masyarakat. Gimana tidak heboh, konon katanya kalau tidak registrasi
maka nomor ponsel tersebut akan diblokir total pada tanggal 28 April
2018. Tidak bisa menerima telepon, sms, dan juga menggunakan internet.
Kiamat deh bagi generasi 'nunduk'.
Akan
tetapi, masih banyak pihak yang merasa belum percaya dan menyatakan itu
adalah hoax. Padahal sudah banyak yang membuktikan bahwa instruksi
tersebut benar adanya, yakni :
- Peraturan
Menteri KOMINFO Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa
Komunikasi yang diubah menjadi Peraturan Menteri KOMINFO Nomor 14 Tahun
2017, dengan menggandeng para perusahaan operator telekomunikasi di
Indonesia meminta masyarakat untuk meregistrasikan ulang data pribadi
sesuai data yang sebenarnya;
- Konfirmasi dari Plt KaBiro HUMAS KEMKOMINFO, Noor Iza, dan informasi dari situs dan media sosial resmi KEMKOMINFO;
- Informasi dari situs dan media sosial resmi semua operator seluler di Indonesia;
- Sistem
sudah terintegrasi dengan database Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(DUKCAPIL) dari Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) dan sudah dikonfirmasi
oleh direkturnya, Zudan Arif Fakhrullah.
Masa
dengan adanya semua bukti di atas Anda masih ragu dan menganggap itu pembohongan publik? Emh, takut data pribadinya
disalahgunakan ya? Harusnya sih hal ini bagus diterapkan guna
meminimalisir kriminalitas di Indonesia. Kalau Anda orang baik-baik
(bukan pelaku tindak kriminal) maka santai saja tapi tetap waspada
apabila ada oknum yang mungkin memanfaatkan celah dari sistem di
kebijakan ini.
Bahkan kalau perlu Om Mark Zuckerberg juga meminta semua
akun Facebook dan Instagram registrasi ulang dengan nomor paspor atau identitas di
negara asal (Indonesia : Nomor Kartu Tanda Pelajar/ NIK) supaya meminimalisir akun-akun fake dan antek saracen :p
Semoga
postingan ini dapat membantu sosialisasi program baik yang sudah
dipikirkan secara matang oleh pemerintah. Buat Anda yang merupakan
pelanggan baru atau lama Zalora Indonesia, ini ada kode voucher
ZBAPQAKC untuk belanja dengan diskon 15%. Kalau yang ini tidak perlu registrasi ulang :)